Kantor Imigrasi Nunukan

Profil

Sejarah

Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. / Kantor ini didirikan pada tahun 1967 dengan nama Pos Imigrasi Imigrasi Nunukan dan pada awalnya berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan. Kemudian tahun 1977 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S4/5/14 tahun 1977 tanggal 13 Juli 1977 keberadaan pos imigrasi Nunukan di tingkatkan menjadi Kantor Resort Direktorat Jenderal Imigrasi Nunukan. Seiring dengan perkembangan Kabupaten Nunukan dan meningkatnya volume kerja dan terakhir pada tahun 1983 Kantor Resort Direktorat Jenderal Imigrasi Nunukan ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II.

Tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Nunukan Secara umum sama dengan Kantor Imigrasi lain yang berada di Republik Indonesia namun untuk mengakomodir masyarakat di wilayah perbatasan perlu adanya perlakuan khusus yang menyangkut Hukum Internasional yang mengakibatkan perjanjian antara Negara Indonesia – Malaysia baik itu megatur tentang batas-batas negara maupun laulintas keluar masuknya orang di Wilayah Indonesia khususnya organisasi yang sama dimana Kepala Kantor merupakan Jabatan Tertinggi dan sebagai penanggung jawab terakhir terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara administrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi secara teknis.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memberikan pelayanan dokumen keimigrasian dengan didukung sarana dan prasarana yaitu ruang pelayanan yang baru, lebih bersih, nyaman dan modern. Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha nyata pelayanan publik yang maksimal dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, yang membutuhkan pelayanan dokumen keimigrasian. Selain memberikan pelayanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan juga memberikan pelayanan Pas Lintas Batas kepada penduduk Nunukan yang berkunjung ke Tawau, Malaysia dengan biaya 0 Rupiah. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing yang tinggal maupun berkunjung di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan juga menerima deportasi para pekerja migran Indonesia yang tersangkut masalah kriminal atau masalah keimigrasian dari Sabah, Malaysia. Hal ini adalah salah satu bentuk perlindungan kepada Warga Negara Indonesia di Wlayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Visi

MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM

Misi

MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

Motto

MELAYANI DENGAN TULUS

JANJI LAYANAN

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi :

  1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia.
  3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batasan-batasan teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara Internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas teritorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisirkan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan Clearance secara Universal oleh Imigrasi yang kemudian bekerja dengan pihak-pihak terkait seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meluiputi imigrasi untuk clearence perlintasan manusia.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memiliki5 wilayah kerja administratif yang memiliki luas wilayah 14.247,50 Km2 dan berpenduduk sebanyak 209.922 jiwa (2019), yakni:

– Kecamatan Lumbis
– Kecamatan Sembakung
– Kecamatan Nunukan
– Kecamatan Sebatik
– Kecamatan Krayan

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
  1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah Unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang Imigrasi

Pasal 530

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Imigrasi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang imigrasi
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi